Wali Kota Sukabumi: Pidana Kerja Sosial, Komitmen Membangun Ekosistem Hukum untuk Kebaikan Kota Sukabumi
“Baru saja dilakukan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Kejaksaan Negeri untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Sukabumi," ujar Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki.
MoU/PKS pada Selasa, 4 November 2025 di Kabupaten Bekasi tersebut terlebih dahulu diawali dengan perjanjian antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kerja sama ini akan mulai diimplementasikan di Kota Sukabumi pada Januari 2026.
Wali Kota Sukabumi menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan perkembangan bagus di bidang hukum di Indonesia. Ia menegaskan komitmennya untuk mengedepankan peraturan-peraturan yang terdepan di Kota Sukabumi.
“Apabila di Kota Sukabumi hukum ditegakkan, insyaallah kesejahteraan masyarakat akan terwujud. Karena itu, saya sebagai Wali Kota Sukabumi, didampingi oleh Kabag Hukum, berkomitmen bersama Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk membangun ekosistem hukum bagi kebaikan Kota Sukabumi,” ucapnya.

Kegiatan penandatanganan MoU/PKS antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama para kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Dalam laporannya, Nia Banuita menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan untuk memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial.
Pidana kerja sosial merupakan pidana pokok yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, dengan pendekatan restoratif.
Tujuannya adalah membangun komitmen kelembagaan, koordinasi lintas sektor, serta dukungan dari pemerintah daerah dalam penyediaan tempat dan pengawasan, sehingga tumbuh kesadaran publik dengan nilai kemanusiaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memprakarsai kegiatan ini.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan paradigma baru dalam sistem hukum yang sejalan dengan restorative justice, dengan menekankan nilai kemanusiaan tanpa menghilangkan martabat manusia.
“Diperlukan peran aktif pemerintah daerah di wilayah masing-masing. Dengan sinergi, Jawa Barat akan menjadi model percontohan nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, menambahkan bahwa penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan budaya dan kearifan lokal masyarakat Jawa Barat.
Ia mencontohkan bahwa dalam budaya desa terdapat sanksi sosial bagi pelanggar aturan. “Semakin penuh lapas belum tentu mereka punya kesadaran. Kita harus mengubah sanksi melalui siklus positif,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan Jawa Barat diarahkan pada program padat karya, penyelesaian drainase, DAS, serta rehabilitasi pengguna narkoba agar dapat kembali produktif melalui kerja sosial.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda, Asep Nana Mulyana, menyebutkan bahwa Jawa Barat menjadi pionir dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ia menyatakan bahwa penerapan pidana kerja sosial mengedepankan pendekatan restoratif, kuratif, dan kemanusiaan, sekaligus menjadi solusi terhadap persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Paradigma penegakan hukum kini mengakomodasi kearifan lokal. Dengan demikian, penjara tidak akan over kapasitas,” pungkasnya.
Sumber: Kdp.sukabumikota.go.id