DPRD Kota Sukabumi Tetapkan Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh

DPRD Kota Sukabumi Tetapkan Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh

DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Senin (29/12/2025) di Ruang Paripurna.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, dan dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, para anggota DPRD Kota Sukabumi, unsur Forkopimda, jajaran staf ahli, kepala SKPD, serta para camat dan lurah se-Kota Sukabumi.

Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Raperda, yang disampaikan oleh Taufik Muhammad Guntur, memaparkan laporan hasil pembahasan.

Pansus dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan DPRD dan keputusan DPRD Kota Sukabumi, dengan tujuan menjadikan Raperda ini sebagai landasan hukum pencegahan permukiman kumuh serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman yang terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Proses pembahasan Raperda telah melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, konsultasi dan koordinasi dengan daerah lain seperti Kota Tangerang Selatan dan Kota Yogyakarta, peninjauan lapangan, hingga pembahasan pasal demi pasal," ujarnya.

Dari proses tersebut, Pansus memberikan sejumlah saran dan rekomendasi, di antaranya penguatan basis data kawasan permukiman berbasis sistem informasi geografis, peningkatan pengawasan dan pengendalian, pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan, serta integrasi program pusat dan daerah.

Selain itu, Pansus merekomendasikan agar Pemerintah Daerah mengatur target dan indikator peningkatan kualitas permukiman secara rinci dalam peraturan wali kota, memperhatikan karakteristik wilayah perkotaan, serta memasukkan program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Selanjutnya, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Daerah terhadap Raperda tersebut.

Ia menegaskan bahwa perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia yang memiliki fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, serta peningkatan kualitas generasi masa depan.

"Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat," tuturnya.

Menurutnya, keterbatasan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak telah berkontribusi pada munculnya kawasan perumahan dan permukiman kumuh.

Oleh karena itu, penanganan kawasan kumuh harus dilakukan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab, serta selaras dengan tata ruang wilayah.

"selama ini, penanganan kawasan kumuh masih bertumpu pada keputusan wali kota, sehingga diperlukan payung hukum yang lebih kuat dalam bentuk peraturan daerah." tambahnya.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki dalam keterangannya menyampaikan bahwa persoalan kawasan kumuh di Kota Sukabumi tersebar di 33 kelurahan pada 7 kecamatan dengan luas mencapai 260,53 hektare.

Ia menyoroti pesatnya pertumbuhan penduduk, baik akibat migrasi maupun pertumbuhan alami, yang turut meningkatkan kebutuhan hunian layak dan belum sepenuhnya dapat dipenuhi.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi berharap regulasi ini dapat menjadi instrumen penting dalam pencegahan munculnya kawasan kumuh baru.

Selain itu, dengan regulasi tersebut akan berimbas pada peningkatan kualitas kawasan kumuh yang sudah ada, demi mewujudkan lingkungan permukiman yang layak huni, sehat, tertata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Sukabumi.

Sumber: Kdp.sukabumikota.go.id

Read more

Wali Kota Sukabumi Tekankan Penguatan Akuntabilitas dalam Pengarahan BPK Jawa Barat tentang Penyelesaian Kerugian Daerah

Wali Kota Sukabumi Tekankan Penguatan Akuntabilitas dalam Pengarahan BPK Jawa Barat tentang Penyelesaian Kerugian Daerah

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana, menghadiri Pembukaan Kegiatan Pengarahan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat tentang Penyelesaian Kerugian Daerah Semester II Tahun 2025 pada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Opproom Setda Kota Sukabumi, Senin (29/12/2025), dan dihadiri oleh

By Ayep Zaki
Wali Kota Sukabumi Tegaskan Kepemimpinan Berbasis Integritas Saat Salat Jumat di Masjid Agung

Wali Kota Sukabumi Tegaskan Kepemimpinan Berbasis Integritas Saat Salat Jumat di Masjid Agung

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan komitmennya terhadap kepemimpinan yang berlandaskan integritas, kompetensi, dan kejujuran sesaat sebelum menunaikan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Sukabumi, Jumat (26/12/2025). Dalam sambutannya di hadapan jamaah, Wali Kota menyampaikan refleksi perjalanan 10 bulan kepemimpinannya dalam mengelola Kota Sukabumi. Ia menyampaikan rasa

By Ayep Zaki